Indonesia mengambil sikap mendukung “Decade of
Action for Road Safety” yang dicetuskan oleh PBB. Hal ini akan dinyatakan
melalui kegiatan “Pencanangan Aksi keselamatan Jalan Indonesia” dengan
pengesahan “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan” oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Mei 2011. Tanggal 11 Mei 2011
merupakan tanda diawalinya “ Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020 yang
menargetkan penurunan tingkat kecelakaan. Dalam Resolusi PBB no. 64/255 butir 7
diamanatkan kepada setiap negara anggota PBB untuk menetapkan targetnya
masing-masing.
Tujuan Aksi Keselamatan Jalan Indonesia 2011-2020 :
1. Melaksanakan
platform global, regional dan nasional untuk mengurangi angka korban kecelakaan
di jalan melalui program “Dekade Aksi Keselamatan Jalan RI (2011-2020) ;
2. Mengesahkan
dan meluncurkan dokumen “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Jalan RI
;
3. Mengajak
semua pihak untuk berkonstribusi dalam aksi penurunan jumlah korban kecelakaan
4. Single
Message : SAATNYA BERTINDAK ! (Time For Action)
Sesuai dengan motto “Saatnya Bertindak”, maka kini
saatnya kita bertindak bukan sekedar bicara, berikut adalah berbagai tindakan
yang dapat kita lakukan sekarang Menyediakan informasi tindakan keselamatan
jalan bagi lingkungan anda
1. Di
Keluarga;
2. Di
Kantor;
3. Di
Komunitas;
4. Di
Sekolah; dan
5. Lingkungan
Rumah.
Icon
Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2020
Di
dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK)
dijelaskan bahwa terdapat 5 Pilar Keselamatan Transportasi Jalan, yaitu :
1.
Manajemen Road Safety (Manajemen
Keselamatan Jalan)
2.
Safer Road (Jalan yang berkeselamatan)
3.
Safer Vehicle (Kendaraan yang
berkeselamatan)
4.
Safer People (Perilaku pengguna jalan yang
berkeselamatan)
5. Post
Crash (Penanganan pasca kecelakaan)
Jadilah Pelopor
Aksi Keselamatan Jalan Indonesia..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar