KAMPANYE KESELAMATAN
JALAN
A.
Dasar Hukum
1.
UU No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan
jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan Pasal 203 (1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. (2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a. penyusunan
program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dr sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung
pembangunan ekonomi dan pengembangan wwilayah
2.
Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013
tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna
Jalan yang Berkeselamatan, yang fokus kepada Kampanye Keselamatan
3.
RUNK Jalan 2011 – 2035 Pilar-4: Perilaku
Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan
perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan programprogram yang komprehensif
termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan.
B.
Definisi Kampanye
1.
Kampanye adalah alat untuk menyebarkan
informasi dan meningkatkan kesadaran, untuk meningkatkan kepedulian dan
perubahan perilaku dari target audiens. Kampanye juga dapat dilihat
sebagai alat advokasi kebijakan untuk menciptakan tekanan public pada actor-aktor
kunci, misalnya peneliti, ilmuwan, media massa dan pembuat kebijakan (WWF
(The World Wide Fund for Nature) Indonesia).
2.
Aktvitas komunikasi yang terorganisasi,
ditujukan kepada khalayak tertentu pada waktu dan periode yang ditetapkan untuk
tujuan tertentu (Leslie B. Snyder, 2002)
3.
Koordinasi dari berbagai metode
komunikasi yang fokus pada permasalahan tertentu sekaligus cara pemecahannya
dalam kurun waktu tertentu (Rajasundaram, 1981)
4.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
terbitan Balai Pustaka, kampanye diartikan sebagai gerakan atau tindakan
serentak untuk melawan, mengadakan aksi, mengubah keadaan, mengubah perilaku
dan lain-lain (Lukman : 1996:437).
C.
Kampanye Keselamatan Jalan
Pada dasarnya kampanye keselamatan jalan sama dengan kampanye-kampanye
lainya bertujuan untuk
menyamakan pendapat publik mengenai suatu materi, namun untuk kampanye
keselamatan jalan itu fokus membahas masalah keselamatan berlalu lintas.
Materi-materi yang terkandung di dalam kampanye keselamatan jalan berisi
tentang pengetahuan tata cara berlalulintas yang baik dan benar. Tujuan dari
kampanye keselamatan jalan itu sendiri adalah untuk meuwujudkan pola pikir dan
perilaku masyarakat dalam berlalu lintas agar bisa menekan angka kecelakaan
khususnya di Indonesia.
Kampanye keselamatan sendiri memiliki tujuan khusus yang harus disampaikan.
Berikut merupakan beberapa tujuan kampanye .
1.
Tercapainya keselamatan
berlalu lintas di jalan raya yang selanjutnya akan mengurangi jumlah
korban kecelakaan lalu lintas terutama pengemudi produktif.
2.
Memberikan informasi kepada pengguna
jalan, tentang keselamatan berlalulintas, agar dapat menekan korban kecelakaan.
3.
Mampu membentuk pola, melalui perubahan
sikap dan perlaku berkeselamatan
4.
Untuk mematuhi aturan lalu lintas,
membawa surat-surat penting SIM maupun STNK serta juga anjuran untuk meggunakan
helm bagi penguna sepeda motor.
D.
Karakteristik Kampanye Keselamatan Jalan
Kampanye
keselamatan mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1.
Kampanye keselamatan di jalan harus menjadi
bagian terpadu dari perencanaan transportasi strategis
2.
Pesan kampanye dibuat berdasarkan suatu analisis pada situasi lalu lintas
dan angkutan jalan.
3.
Peran media masa perlu
diidentifikasi dalam mempengaruhi sikap dan perilaku pengguna jalan
4.
Kampanye menjadi lebih efektif bila didukung oleh adanya peraturan dan
penegakan hukum
E.
Kampanye memiliki beberapa model, model-model kampanye keselamatan jalan
akan di jelaskan sebagai berikut :
1.
Product Oriented Campaigns : Kampanye yang berorientasi pada produk, umumnya terjadi di lingkungan
bisnis, berorientasi komersial, seperti peluncuran produk baru. Contoh :
Kampanye Bank BTN Go Public
2.
Candidate Oriented Campaigs : Kampanye yang berorientasi pada kandidat, umumnya dimotivasi karena
hasrat untuk kepentingan politik. Contoh : kampanye pemilu.
3.
Ideologically or cause oriented Campaigns : Jenis kampanye yang berorientasi pada tujuan-tujuan
yang bersifat khusus dan seringkali berdimensi sosial, atau Social Change
Campaigns.
F.
Contoh Kampanye Keselamatan Jalan
Kampanye keselamatan bisa menggunakan berbagai macam media, salah satunya
yaitu menggunakan iklan layanan masyarakat. Kampanye keselamatan menggunakan media
ini cukup efektif, karena dengan menggunakan iklan, penyampaian pesan dari
kampanye bisa di sebar luaskan diseluruh pelosok negeri tidak terhalang jarak
dan waktu. Namun desain kampanye ini juga memiliki beberapa kekurangan,
kekurangan dari desain kampanye ini adalah sebagai berikut,
1.
Tidak adanya komunikasi langsung
2.
Tidak menjelaskan secara detail apa maksud kampanye
tersebut
3.
Pesan yang disampaikan kurang meyakinkan
dari penjelasan
diatas, model kampanye keselamatan menggunakan media iklan layanan masyarakat
harus lebih memperhatikan segi komunikasi agar pesan yang terkandung dalam
kampanye tersebut bisa disampaikan tepat sasaran.
G. Contoh - contoh
yang sudah di lakukan di masyarakat
1.
Kampanye keselamatan jalan oleh
Kementerian Perhubungan dan POLRI
2.
Kampanye keselamatan jalan dengan
menggunakan banner, baligho, pamflet dan stiker tentang keselamatan lalu lintas
jalan
3.
Sosialisasi dan penyuluhan terhadap
pelajar dari TK,SD,SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi untuk mengetahui tentang
pengetahuan lalu lintas dan pentingnya keselamatan lalu lintas jalan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar